DPR: Tidak Ada Sengketa Pemilu di DCS
JAKARTA, PI – Komisi II DPR RI menegaskan bahwa setiap orang yang tidak dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS) harus lebih bersabar. Pasalnya, jika ingin mengajukan gugatan sengketa Pemilu maka harus menunggu adanya penetapan daftar calon tetap terlebih dahulu.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, di Jakarta, dalam RDP dengan Bawaslu dan KPU. Menurutnya, tahapan penetapan DCS dan DCT tidak dapat dimaknai secara terpisah, karena itu merupakan satu tahapan saja.
“Pihak yang merasa tidak ditetapkan dalam DCS dapat memasang kuda-kuda terlebih dahulu dan mempersiapkan sengketa Pemilu saat penetapan DCT,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pihak yang dirugikan dalam penetapan DCS, dapat melakukan protes dalam internal masing-masing parpol dan bukan dibawa ke ranah sengketa, karena penetapan DCS merupakan kewenangan sepenuhya dari partai politik.
Lempar Handuk
Sementara itu Ketua Bawaslu mengusulkan agar, saat sengketa soal penetapan DCT, maka masing-masing pihak yang ingin mengajukan sengketa dapat berkonsolidasi terlebih dahulu dengan partai politik asal. Sehingga, Bawaslu hanya akan menyelesaikan sengketa yang berasal dari 12 parpol yang ada.
“Bawaslu lempar handuk atau tidak bisa bernafas jika persoalan caleg diberikan ruang seluas-luasnya untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu, karena jumlahnya bisa ribuan sengketa,” tambah Muhammad.
Selain itu, tambahnya, Bawaslu akan kesulitan untuk menyelesaikan sengketa dari caleg-caleg tersebut, karena batasan hari penyelesaian sengketa sangat pendek. Akibatnya, diprediksi Bawaslu akan kewalahan.
“Kami menawarkan adanya, parpol yang mengakomodasi para tuntutan caleg yang tidak puas dengan keputusan KPU. Jika tidak, bisa ada ribuan sengketa yang terjadi di Bawaslu,” tambah Muhammad. [FS]