KPU Daerah Dilarang Asal Coret Parpol

Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota tidak mencoret partai politik yang tidak menyerahkan rekening khusus atau laporan awal dana kampanye. KPU di daerah tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa koordinasi dengan KPU pusat.
“Kita sudah minta mereka supaya jangan bertindak sendiri-sendiri tapi koordinasi dulu ke kita dan akan kita plenokan di sini,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Aziz, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2009).
Dia mengatakan, partai politik hanya diwajibkan memberikan saldo awal dan nomor rekening khusus dana kampanye. Sedangkan untuk rincian pemasukan dan pengeluaran dana kampanye akan diserahkan partai kepada Kantor Akuntan Publik dua minggu setelah hari pemungutan suara.
“Jadi rekening dan saldo awal di KPU hanya sebagai pembanding saja nanti bagi Akuntan Publik dalam melakukan audit,” katanya.
Diberitakan sebelumnya sejumlah KPU daerah mencoret beberapa partai sebagai peserta pemilu karena tidak menyerahkan nomor rekening dan laporan awal dana kampanye mereka sampai dengan tenggat waktu 9 Maret lalu. Di antaranya Kota Tegal yang mencoret Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).
Demikian juga dengan KPU Kabupaten Tegal yang mencoret Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Pemuda Indonesia (PPI) dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).