Marzuki: Harusnya Demokrat Tak Ambil Nurpati

Marzuki Alie
Politisi Demokrat, Marzuki Alie, menyatakan seharusnya formatur partainya tak mengangkat anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati menjadi Ketua Demokrat. Menurutnya, Undang-undang Penyelenggara Pemilu sudah jelas mengatur anggota KPU tak bisa minta berhenti.
“Saya tidak di formatur. Saya nggak mengerti pertimbangannya apa karena Undang-undang KPU itu jelas bahwa mereka itu nggak bisa minta berhenti sebenarnya sebelum mengakhiri masa jabatannya,” kata Marzuki di gedung parlemen, Senayan, Jakarta. “Seharusnya kita taati undang-undang itu,” kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
Jadi ada kesalahan dalam pengangkatan Nurpati? “Saya nggak mengerti. Makanya, pertimbangannya apa tanya saja ke formatur yang telah mengusulkan Andi Nurpati,” kata Marzuki.
Ketika ditanya apakah Demokrat akan mengurungkan niat mengangkat Andi Nurpati, Marzuki malah minta agar pertanyaan itu diajukan ke Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. “Tanya Mas Anas,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu, Kamis 24 Juni 2010.
Sejak diumumkan jadi pengurus Demokrat, Andi Nurpati terbelit komplikasi hukum karena UU Penyelenggara Pemilu hanya membolehkan mundur karena sakit atau gangguan fisiki atau kejiwaan. Di saat yang sama, anggota KPU juga tak bisa merangkap jadi pengurus partai.
Marzuki sendiri menyatakan, sekarang terserah pada Andi Nurpati bagaimana menyelesaikan komplikasi hukum yang membelitnya. “Andi Nurpati tentu tahu aturan main sebagai anggota KPU. Tentu dia paham betul, ya silakan saja dia mengkaji, introspeksi apa yang harus dia lakukan,” kata Marzuki yang disebut-sebut akan jadi Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat itu.
KPU sendiri sudah menemukan jalan memberhentikan Andi Nurpati. Kemarin, KPU membentuk Dewan Kehormatan KPU yang akan menyidangkan Andi Nurpati. Ada dua cara pemberhentian, pertama karena alasan tak memenuhi syarat dan kedua, karena alasan pelanggaran kode etik. (hs)
Sumber : Arfi Bambani Amri, Mohammad Adam• VIVAnews