PBB Usulkan KPU dari Unsur Parpol

MS Kaban
Partai Bulan Bintang mengusulkan supaya revisi agar penyelenggara pemilihan umum (pemilu) mendatang berasal dari unsur-unsur partai politik.
Usulan ini didasarkan pada buruknya penyelenggaraan dua kali pemilu terakhir, terutama pada 2009 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Usulan ini disampaikan Ketua Umum PBB MS Kaban dalam pidato politiknya pada pembukaan Muktamar III PBB di Medan, 23 April 2010 malam.
Menurut Kaban, jika KPU yang diamanatkan undang-undang (UU) menjadi lembaga independen, tetapi pada kenyataanya tidak demikian, maka revisi UU Pemilu sebaiknya mengakomodir usul ini. Jika penyelenggara pemilu berasal dari parpol, maka bisa saling mengontrol.
Dia mencontohkan pemilu 1999 yang menurut banyak pengamat nasional dan internasional termasuk baik. Saat itu, penyelenggaranya terdiri dari parpol. Namun, atas dasar independensi penyelenggara pemilu justru berasal dari unsure-unsur yang tidak mempunyai kemampuan dan independensi yang baik.
“Kalau demokrasi dilakukan untuk mempertahankan eksistensi salah satu parpol, maka akan merusak demokrasi itu sendiri,” tegas mantan Menteri Kehutanan ini.
Walau tidak mempunyai wakil di parlemen, namun PBB akan berusaha bersatu dengan parpol yang memiliki kursi di DPR dan sepaham dengan mereka untuk mewujudkan usul ini. Kaban pun optimis usul ini akan terwujud dalam revisi UU Pemilu nantinya karena pada dasarnya untuk perbaikan sistem demokrasi di Indonesia. (umi)
Sumber : PRB • VIVAnews