Posisi Wakil Diserahkan Pada Ketua Umum

Puan Maharani
Ketua DPP PDIP (demisioner) Puan Maharani mengatakan kebijakan struktur baru partai, misalnya penambahan posisi wakil ketua umum, diserahkan kepada ketua umum yang akan terpilih dalam Kongres III PDIP di Bali.
“Memang tadi bergulir wacana wakil ketua umum. Tapi kemudian diserahkan kepada ketua umum apakah ketua umum terpilih nanti memerlukan wakil atau tidak,” kata Puan di sela-sela rapat Komisi B Kongres III di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Bali, Rabu 7 April 2010.
Puan menambahkan setelah formatur terpilih dengan voting blok, dalam artian formatur tunggal adalah ketua umum terpilih, kepengurusan partai pun akan dapat langsung dibentuk dan dilantik oleh ketua umum.
“Semuanya itu, sepenuhnya akan ditentukan oleh ketua umum terpilih,” ujar Puan.
Pembahasan posisi wakil ketua umum dalam AD/ART PDIP yang dilakukan Komisi B dalam kongres di Bali berlangsung alot. Hingga sekarang, komisi belum mencapai kata sepakat tentang posisi baru itu.
“Setelah break, mudah-mudahan bisa diketuk (kesepakatan) sebelum jam 10.00 WITA. Pembahasan di komisi ini paling ulet karena inilah yang mengatur seluruh jalannya kehidupan partai ke depan,” kata Sekretaris Jenderal PDIP (demisioner) Pramono Anung.
Sebelum break tadi, mayoritas anggota komisi mendukung posisi wakil ketua umum tidak perlu ada dalam partai. Mereka setuju struktur kepengurusan hanya akan diisi 27 orang yang terdiri dari ketua umum, sekretaris jenderal, wakil sekretaris jenderal, ketua-ketua bidang, bendahara umum, dan wakil bendahara umum.
“Tidak ada (wakil ketua umum),” kata Pramono. “Yang mengusulkannya hanya lima DPD, tapi suara mayoritas keberatan dengan usulan itu.”
sumber: Siswanto, Mohammad Adam• VIVAnews