Imbauan PKS Bagi Megawati dan Jusuf Kalla

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS mengimbau pasangan calon presiden dan wakil presiden, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, Jusuf Kalla-Wiranto, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menaati keputusan Mahkamah Konsitusi tentang perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2009.

“Jadi kalau sudah berperkara di MK masing-masing harus sabar dan legowo,” kata Mabruri, juru bicara DPP PKS, Selasa 11 Agustus 2009.
Keputusan yang diambil hakim MK, kata Mabruri, telah didasarkan pada alat bukti yang kuat, penjelasan saksi, dan pengkajian hukum yang mendalam.

Proses persidangan atas perkara ini sudah berlangsung. Dan keputusan akan diumumkan Rabu 12 Agustus 2009. Sidang kasus ini digelar berdasarkan laporan pasangan Megawati-Prabowo Subianto dan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sangat yakin bahwa apapun keputusan mahkamah, tidak akan menimbulkan masalah. “Jadi jangan resah, baik yang menggugat dan tergugat,” katanya.

PKS sendiri yakin hasil keputusan MK itu tidak akan menimbulkan gejolak, sebab sejumlah keputusan sebelumnya tidak menimbulkan gejolak,

Contohnya, kata Mabruri, ketika mahkamah mengumumkan metode nomor urut dan suara terbanyak untuk menentukan calon legislator terpilih, tidak ada gejolak.

Kemudian, ketika mahkamah memutuskan tafsir terhadap Pasal 205 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, juga tidak menimbulkan gejolak.

Mabruri menjelaskan keputusan MK bersifat final. Artinya sudah tidak ada upaya hukum lain di Indonesia untuk mengganggu gugat putusan itu.

Selanjutnya PKS menginginkan masing-masing pasangan calon presiden juga harus memberikan pembelajaran kepada pendukungnya untuk juga dapat menghormati keputusan hukum.

“Bisa saja pemimpinnya sudah menerima, tetapi pendukungnya tidak. Jadi pemimpin partai harus memberikan pemahaman,” katanya.

Sumber : Vivanews
Selasa, 11 Agustus 2009, 13:31 WIB
Siswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone