Batas Akhir Polisi Sidik Dana Kampanye

Dana kampanye
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio, mengatakan dugaan pelanggaran dana kampanye tiga pasangan calon presiden pada Pemilihan Presiden 2009 telah memasuki proses penyidikan oleh kepolisian.
“Data terakhir, waktu bagi penyidik untuk melakukan penyidikan atas laporan pidana Pemilu itu pada 12 Oktober 2009,” kata Agustiani Tio di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 6 Oktober 2009.
Batas akhir waktu penyidikan itu berdasarkan ketentuan Pasal 196 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden yaitu penyidik memiliki waktu 14 hari sejak menerima laporan dari Bawaslu pada 14 September 2009.
Polisi mulai menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, dari Bawaslu, Agustiani Tio, Wahidah Suaib, Titi Anggraini (Ketua Tim Asistensi Bawaslu), dan Abdul Ghofur (staf bagian pengawasan).
Sumber : Vivanews
Selasa, 6 Oktober 2009, 13:03 WIB
Siswanto, Suryanta Bakti Susila