Bawaslu Akan Pastikan Tinta Berkualitas

Tinta Pemilu
Cara kedua adalah, pemilih harus diawasi betul karena itu perlu peran masyarakat.
Mahkamah Konstitusi memutuskan Kartu Tanda Penduduk dan paspor bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilihan Presiden 2009. Badan Pengawas Pemilu akan menindaklanjuti dengan mengawasi tinta sebagai pertanda telah memilih.
“Yang pertama, kami memastikan tinta yang berkualitas,” kata anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 6 Juli 2009. “Kami harus cek betul apakah tinta itu bisa menjamin.”
“Yang kedua, orang yang menggunakan hak pilih di TPS harus diawasi betul agar tidak menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” ujar Bambang.
Keputusan MK ini, kata Bambang, membuat pengawasan Pemilihan Presiden dilakukan bukan hanya oleh Bawaslu dan KPU. “Tapi masyarakat juga harus ikut mengawasinya, kalau tidak jangan heran kalau pengalaman kecurangan dalam Pemilu yang lalu akan terulang kembali,” kata Bambang.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan pemilih yang tak terdaftar bisa memilih dengan menggunakan KTP atau paspor. KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan sesuai alamatnya dengan lokasi Tempat Pemungutan Suara. Sementara paspor harus memperoleh izin dari panitia pemilihan luar negeri.
Sumber : Arfi Bambani Amri, Eko Huda S arfi.bambani@vivanews.com
• VIVAnews
YANG SAYA LIHAT SEDANG MEMBENTUK TIRANI BESAR, KETIMBANG KOALISI BESAR