Empat Kelemahan Pemilihan Presiden 2009

Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan palu godam terhadap sengketa hasil Pemilu Presiden. Permohonan pemilihan ulang pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto ditolak.

Sebab, dalil-dalil hukum yang diajukan kedua pasangan itu untuk meminta pemilihan ulang dianggap mahkamah masih lemah. Di sisi lain, proses persidangan perselisihan hasil Pemilihan Presiden ini telah menjelaskan bahwa kualitas penyelenggaraan pemilihan oleh KPU masih banyak terdapat kelemahan.

“Secara kualitatif Pilpres 2009 memang masih banyak kelemahan, kekurangan, dan ketidaksempurnaan yang disebabkan oleh berbagai faktor,” kata hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, kemarin.

Kelemahan yang pertama terletak pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. UU itu dianggap mahkamah terlalu cepat mengakomodasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai salah satu persyaratan penyusunan daftar pemilih. Sementara pada waktu bersamaan administrasi kependudukan belum betul-betul rapi.

UU Pilpres ini juga dinilai tidak memberikan kekuatan hukum yang maksimal kepada Badan Pengawas Pemilu sehingga proses pengawasan selama berlangsung pemilihan tidak efektif seperti diprogramkan sebelumnya.

Selain itu, UU itu juga dianggap tidak mengakomodasi kemungkinan penggunaan Kartu Tanda Penduduk dan paspor bagi warga negara yang memenuhi persyaratan hak pilih. “Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekacauan dalam DPT,” kata Maruarar.

Kelemahan kedua, KPU sebagai penyelenggara pemilihan dinilai masih terlalu mudah dipengaruhi oleh tekanan publik, termasuk oleh peserta pemilu sehingga, terkesan kurang kompatibel dan kurang profesional. “Serta kurang menjaga citra independensi dan netralitasnya,” ujar Maruarar.

Kelemahan yang ketiga datang dari kesadaran hukum warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk mengurus terdaftar dan tidaknya dalam DPT dan DPS.

“Sehingga jumlah warga yang mempunyai hak pilih dan bahkan terdaftar dalam DPT namun tidak menggunakan hak pilihnya masih cukup banyak,” kata dia.

Kelemahan keempat ialah budaya ‘siap menang dan siap kalah’ dalam pemilu secara elegan belum dihayati betul oleh peserta Pemilu, terutama pendukung.

Sumber : Vivanews
Kamis, 13 Agustus 2009, 08:36 WIB
Siswanto, Eko Huda S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone