Jaga Netralitas, KPU Harus Bentuk Tim Pendamping

Komisi Pemilihan Umum
Meski tidak diatur dalam undang-undang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya bisa menunjuk tim ahli pendamping untuk mengontrol kerja lembaga penyelenggara pemilu itu.
Hal itu diperlukan sebagai langkah antisipatif agar KPU tidak melulu dicap berpihak kepada capres tertentu.
“Harusnya itu inisiatif dari KPU,” kata pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung kepada okezone, Selasa (30/6/2009).
KPU, lanjut dia, bisa menunjuk para pakar, seperti pengamat, konsultan, sosiolog, atau antropolog, yang bisa bersikap netral dan bersuara jernih dalam mengkritik kerja KPU. Seperti misalnya untuk menghindari kasus spanduk sosialisasi yang tidak netral, pembubaran paksa kampanye salah satu pasangan capres-cawapres, dan penyusunan jadwal yang seakan disesuaikan dengan capres tertentu.
“Kalau pengawas pemilu kan tidak diizinkan oleh undang-undang, karena tugasnya menyikapi pelanggaran,” paparnya.
Sumber : Lamtiur Kristin Natalia Malau - Okezone