Mobile Voters yang Merepotkan Bawaslu
Mereka berpeluang memilih lebih dari satu kali, tapi juga berpeluang tidak bisa memilih.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bambang Eka Cahya mengatakan sangat sulit melakukan pengawasan terhadap para pemilih yang mempunyai mobilitas tinggi.
“Kita (Bawaslu) tidak punya sistem pengawasan yang baik terhadap mobile voter,” kata Bambang Eka usai meninjau pelaksanaan pemilu di Jakarta, Rabu 8 Juli 2009.
Dia mengatakan permasalahan juga banyak muncul dari pemilih yang mempunyai mobilitas tinggi. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui cara memilih di Tempat Pemungutan Suara yang berbeda dengan tempat pemilih terdaftar. Pemilih seperti ini, lanjut dia, juga potensial memilih lebih lebih dari satu kali. “Sekaligus potensial tidak bisa memilih,” kata dia.
Menurut dia Bawaslu telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pengawasan. Bawaslu memberi perhatian khusus pada tempat-tempat di mana terdapat masyarakat dengan mobilitas tinggi, seperti bandara, pelabuhan, terminal, dan kawasan penampungan tenaga kerja Indonesia. “Panwas ditempatkan didaerah-daerah yang dinilai rawan tersebut,” kata dia.
Saat melakukan pemantauan pelaksanaan pemilu di Jakarta, Bawaslu menemukan beberapa permasalahan terkait pemilih yang menggunakan hak pilihnya di lain TPS. Masih banyak para pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dengan tempat dia terdaftar tidak membawa formulir A7 yang merupakan surat pengantar untuk memilih di TPS lain. Mereka mayoritas hanya membawa surat undangan atau formulir C4 saja.
Sementara itu juga ditemukan keluhan dari masyarakat terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk untuk memilih. Banyak pemilih yang menggunakan KTP dengan alamat berbeda dengan TPS. Mereka menganggap hanya dengan KTP bisa mencontreng di manapun. Akibatnya mereka malah tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Sumber : Arfi Bambani Amri, Eko Huda S • VIVAnews