Polisi Stop Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye SBY

Logo Polri
Markas Besar Kepolisian RI menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilihan presiden oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
“Penyidik berkesimpulan laporan Bawaslu bukan tindak pidana pemilu, sehingga penyidik mengeluarkan SP3 (surat perintah Penghentian penyidikan),” kata Direktur I Keamanan Transnasional Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Bachtiar Tambunan di kantornya, Rabu (17/6).
Kasus ini berawal dari laporan Nelson Simanjuntak kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum pada 1 Juni lalu. Laporan dengan terlapor Yudhoyono, ketua tim pemenangan Hatta Radjasa, dan pimpinan Metro TV serta TVRI, itu lantas diteruskan Badan Pengawas ke polisi.
Dalam laporan bernomor 105/lap.pilpres/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009 itu, Badan Pengawas menduga pasangan Yudhoyono-Boediono telah melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Pasangan tersebut dituding dengan sengaja menyiarkan penyampaian visi misi mereka di Metro TV dan TVRI pada 30 Mei 2009, antara pukul 19.30-20.00.
Menurut Badan Pengawas, pasangan Yudhoyono-Boediono telah melanggar Pasal 213 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Bachtiar menjelaskan, penyidik sudah memeriksa 23 jenis barang bukti, di antaranya, rekaman acara dalam cakram padat dari Metro TV dan TVRI, enam lembar fotokopi transkrip pidato Yudhoyono-Boediono dari TVRI, fotokopi dari KPI, dan permohonan izin keramaian acara tersebut tertanggal 30 Mei 2008. Polisi juga, lanjut dia, telah memeriksa 13 saksi, termasuk dua saksi ahli.
Berdasarkan pemeriksaan, menurut Bachtiar, polisi tak menemukan unsur pidana pemilihan presiden dalam kasus ini. Alasannya, kata dia, acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono itu bersifat internal. “Panitia tak mengundang pihak lain di luar peserta koalisi,” kata ujarnya. “Wartawan juga tak diundang dan tak disuruh menyiarkan.”
SUmber : ANTON SEPTIAN tempointeraktif