Bawaslu: Ada yang Ditutupi KPU
Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu menilai ada sesuatu yang ditutupi KPU terkait calon terpilih bermasalah. “Kami melihat ada sesuatu yang ditutup-tutupi, dari pemberkasan yang lambat sampai tidak mau diklarifikasi,” ujar anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, melalui sambungan telepon seluler, Sabtu, 12 September 2009.
Menurut dia, ada berkas persyaratan pencalonan yang sengaja tidak diberikan. “Ada yang aneh, menganggap sudah dilengkapi, padahal kita melihat suatu yang kurang. Jadinya missing link,” ujarnya.
Meski rekomendasi tidak dilaksanakan sepenuhnya, Bawaslu menyadari KPU memang yang berkewenangan mengeksekusi. “Kami belum tentukan langkah selanjutnya, nanti dibawa ke pleno,” kata dia.
Bawaslu masih menunggu keputusan KPU pada perolehan kursi dan calon terpilih Papua. Pada rekomendasi yang berikan 9 September lalu, Bawaslu mengingatkan KPU agar tidak mengubah apa yang sudah ditetapkan sebelumnya tanpa perintah putusan MK sebab bisa dipidanakan. “Kami masih menunggu keputusan KPU, itu kan belum,” ujarnya.
KPU semalam dalam rapat pleno menyatakan Achmad Dg Sere dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I dan Moh Mahfudh dari Jawa Timur XI sebagai legislator terpilih. Kedua caleg Partai Persatuan Pembangunan ini dimasalahkan Badan Pengawas Pemilu karena namanya tak ada dalam Daftar Calon Sementara.
Bawaslu meminta KPU menyiapkan bukti yang kuat bahwa kedua orang ini adalah calon pengganti untuk masuk Daftar Calon Tetap. Hasilnya, Bawaslu merekomendasikan Achmad Dg Sere dicoret dari daftar. Namun rupanya KPU bersikap berbeda, Sere tetap disahkan.
Selain dua caleg PPP itu, terdapat dua caleg bermasalah lainnya yakni Eri Purnomohadi dari Partai Amanat Nasional asal Daerah Pemilihan Jawa Barat XI dan Suwardjono alias Suwardjo (Partai Gerakan Indonesia Raya, Jawa Tengah VIII). Eri diduga pejabat Badan Usaha Milik Negara, sementara Suwardjo tercatat pegawai negeri sipil aktif.
Bawaslu merekomendasikan KPU untuk tidak menetapkan kedua caleg terakhir ini terpilih. KPU kemudian menerima dan mengembalikan nama kedua orang itu ke partai masing-masing untuk diminta penggantinya.
Sumber : Vivanews
Sabtu, 12 September 2009, 15:16 WIB
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila