Bawaslu Serang KPU di Sidang Gugatan Pilpres
Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang gugatan pilpres, terkesan memojokkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat.
Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini dalam kesaksiannnya di Mahakamah Konstitusi (MK) menilai, KPU tidak profesional dalam penetapan DPT. Di mana, KPU melakukan tiga kali penetapan DPT.
“Saat ini setiap tahapan ada standar pengelolaan dan pengawasan, tapi KPU sepertinya tidak pernah mencetak penyusunan blue print. Sehingga ada improviasi dari semua pelaporan,” ujar Hidayat, Rabu (5/8/2009).
Hal inilah, kata Hidayat, yang menyebabkan masalah DPT ini tidak dapat diatasi. “Inilah yang menjawab bahwa KPU tidak profesional,” sambungnya.
Anggota Bawaslu Wirdianisih turut menguatkan persepsinya soal ketidakprofesionalan Bawaslu, yakni kerja samanya dengan International Foundation for Electoral Systems (IFES) dalam penghitungan suara cepat Pilpres 2009.
“Kami tahu adanya kerjasama IFES dengan KPU. Dilihat dari data audit, ada kehawatiran munculnya konflik. Sejak awal Bawaslu menduga bakal adanya konflik, makanya Bawaslu mengundang KPU,” jelasnya.
Sumber : Okezone
Rabu, 5 Agustus 2009 - 12:23 wib
Taufik Hidayat