Kasus Sengketa Pilpres tidak Sebanyak Pileg

Pemilu Indonesia 2009
Badan Pengawas Pemilu menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi. Bawaslu memperkirakan kuantitas kasus tak sebanyak kasus pada pileg lalu.
“Kami melihat secara umum tidak akan terlalu banyak kasus sengketa hasil. Kami memperkirakan kasus daftar pemilih tetap menjadi masalah yang berpeluang terjadi di daerah manapun,” kata Anggota Bawaslu Wirdyaningsih kepada Media Indonesia di Jakarta, Minggu (26/7).
Ia menuturkan, kemungkinan tersebut terjadi karena hampir semua panwas menerima salinan berita acara rekap perhitungan hasil suara (form C1). Kalaupun ada daerah yang bermasalah, sambungnya, hal itu terjadi kasuistis. Misalnya, Banten dan Kalimantan Timur (Media Indonesia, (25/7)).
Sementara, permasalahan DPT berpeluang dibawa ke MK karena Bawaslu melihat ada akumulasi permasalahan yang tidak terselesaikan di tingkat bawah. Apakah MK akan menerima persoalan tersebut atau tidak, ujar Wirdya, hal itu kembali pada pertimbangan mahkamah sendiri. MK, sahutnya, bisa saja menerima kasus tersebut dengan alasan keadilan bagi masyarakat.
“MK yang bisa memutuskan apakah persoalan daftar pemilih itu masuk ke dalam sidang MK atau tidak. Hakim tidak hanya melihat proses penentuan hasil akhir, tapi juga proses lainnya,” imbuhnya.
Terkait sengketa hasil suara, Bawaslu telah memberi pembekalan terhadap seluruh panwas. Mereka diminta mempersiapkan seluruh berkas yang diperlukan dalam persidangan, termasuk catatan yang berkaitan dengan permasalahan proses.
Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan MK untuk menjadikan Bawaslu beserta jajarannya sebagai pihak terkait. Siapapun yang akan meminta keterangan dari panwas, tegasnya, harus menyertakan rekomendasi Bawaslu. Alasannya, Bawaslu tidak ingin panwas melangkah di luar kewenangannya.
SUmber : Dinny Mutiah mediaindonesia