Kepastian Perpu Pemilu Pekan Depan

Kepastian Perpu Pemilu Pekan Depan

Pemerintah harus menyamakan persepsi dulu dengan KPU dan parlemen

Pemerintah akan memutuskan akan menentukan perlu tidaknya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang Pemilu pekan depan. “Minggu depan kita sudah putuskan,” kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa di Kantornya Jalan Veteran Raya, Jakarta, Kamis 4 Februari 2009.

Saat ini, kata Hatta, masih terjadi perbedaan pandangan antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum dan parlemen. “Apakah cukup diatur KPU, atau mengikuti keputusan MK yang tidak perlu Perpu untuk suara terbanyak. Artinya, mengekor seperti aturan itu,” terang Hatta.

Namun, Hatta tidak bisa menjamin apakah pemerintah mengeluarkan Perpu atau tidak. Namun pemerintah akan terus melakukan komunikasi dengan KPU mengenai diperlukannya Perpu tersebut.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu terkait penyelenggaraan Pemilu 2009. Ada dua substansi Perpu yang direncanakan diatur yaitu tentang boleh memberikan tanda dua kali dan tentang persyaratan menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.

Sumber : VIVAnews

One Response to Kepastian Perpu Pemilu Pekan Depan

  1. meigatama March 2, 2009 at 10:36 am

    Kenapa honor panwas, sewa kantor, sewa kendaraan R2 bulan desenber 2009 tidak ada dan saya mohon keluarkan honor tersebut di atas karena merupakan hak panwas setelah menunaikan kewajibannya dan kenapa anggaran tahun 2008 tidak sama dengan anggaran tahun 2009 malah lebih kecil sampai ada pemotongan termasuk pemberhentian staff sekretariat 1 orang, oleh karena itu ini merupakan pesta demokrasi secara nasional tetapi pihak Bawaslu, DPR tidak profesional sampai mengurangi hak yang di bawah dan ini merupakan pelanggaran berat karena menghilangkan hak orang lain.

    trims.

    ketua panwascam Klari-Karawang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone