KPU: Suara Sah Hanya Satu Kali Contreng

Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, tidak akan mengesahkan surat suara yang ditandai lebih dari satu kali, selama belum adanya perpu soal mekanisme pemilu. KPU juga memastikan tetap memberlakukan metode contreng dalam penandaan surat suara.

“Kita akan sosialisasikan satu tanda saja demi kepastian hukum, yaitu contreng,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (4/2/2009).

Hafiz mengakui, bahwa pada simulasi masih ada sekira 75 peserta yang menggunakan tanda lain selain contreng. “Prinsip hukumnya contreng. Tapi tolong bedakan prinsip dan asas hukum. Asas hukumnya coblos, silang, lingkaran, tanda garis. Tapi yang paling kuat satu yaitu contreng. Ini dilakukan agar nanti masyarakat tidak bingung,” terangnya.

Sementara untuk contreng dua, lanjut Hafiz, KPU tetap menyatakan tidak mungkin diberlakukan karena belum adanya perpu. “Semua peraturan saya minta 8 Februari sudah selesai, biar ada kepastian hukum. Kalau nunggu perpu tidak ada kepastian kan?” katanya.

Disinggung mengenai kekhawatiran sejumlah pihak tentang pelaksaan pemungutan suara yang tidak akan terlaksana secara serentak karena logistik belum sampai juga ke daerah, Hafiz menyanggahnya.

“Untuk logistik kita maunya satu bulan sebelum pemilihan, sudah ada di kabupaten/kota. Itu yang ditetapkan. Kalau mereka mau lebih cepat, bisa saja. Pada Pemilu 2004, ada (logistik) yang sepuluh hari sebelum hari H baru sampai di PPK,” urainya.

Kendati demikian, Hafiz menyerahkan sepenuhnya kepada pihak tersebut untuk ragu-ragu dengan hal ini. “Tapi begini, mereka maunya berapa, kalau misalnya tiga bulan sudah harus di kabupaten/kota, itu nanti menyimpannya di mana,” katanya.

Hafiz menambahkan, logistik untuk luar negeri, tanggal 15 Februari paling lambat sudah didrop. “UU mengatakan lima hari sebelum pemungutan suara sudah ada di PPK. Kalau mereka mengatakan sebulan sebelum itu, siapa yang bertanggung jawab nanti. Enggak gampang, ada tumpukan kertas sekian banyak,” jelasnya.

Untuk pencetakan surat suara, imbuhnya, tiga orang pengawas akan menginap di perusahaan pencetakan. Satu dari unsur kepolisian, dua dari KPU. Yang dari KPU, kata Hafiz, akan mengontrol hasil cetak, jumlah cetak, control pengepakan, control pengiriman.

Kebijakan serupa juga diterapkan di tiap-tiap provinsi dan kabupaten. “Petugasnya dari pusat, polisinya dari mabes. Apakah dia menugaskan Polres setempat, itu kan kewenangannya, cuma personel KPU dari sini,” pungkasnya. (ded)

Insaf Albert Tarigan - Okezone

5 Responses to KPU: Suara Sah Hanya Satu Kali Contreng

  1. satochid February 5, 2009 at 8:33 am

    Istilah “tidak akan mengesahkan surat suara yang ditandai lebih dari satu kali” akan menyesatkan pemilih.
    hal ini disebabkan kita harus memilih partai dan calon legislatifnya berarti 2 kali contreng.
    Mohon penjelasan, terima kasih.

  2. imelda February 21, 2009 at 3:12 pm

    saya mau tanya andai saja dalam kertas suara, pemilih tidak memakai tanda contreng melainkan hanya garis lurus saja misalnya “-” APAKAH SUARANYA SAH?

  3. Pingback: Ito’s Blog » Blog Archive » Di-”contreng” bukan dicoblos

  4. Noor Imansyah March 10, 2009 at 12:33 pm

    Tolong diberi pengarahan tata cara memilih dalam Pemilu 2009, ditempat kami tinggal masih banyak yang kurang memahami, waktu semakin dekat atau kirim gambar tata cara pemilihan umum 2009 yang benar ke alamat email:nis_0364@yahoo.com

    Terima kasih

  5. pemiluindonesia.com March 10, 2009 at 12:40 pm

    dear bpk/ibu Noor Imansyah

    Untuk gambar detail cara memilih/mencontreng dalam pemilu 2009 bisa dicek di http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/cara-menandaimencontreng-pemilu-2009.html

    atau http://www.pemiluindonesia.com/category/video untuk informasi video sosialisasi pemilu 2009

    terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone