Lolos ke DPR, Bawaslu Periksa Anggota BPH Migas
Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari ini melakukan pemeriksaan terhadap anggota BPH Migas Eri Purnomo Hadi. Pemeriksaan ini terkait keikutsertaan Eri dalam Pemilu Legislatif lalu yang dinilai bermasalah.
Seperti diketahui pejabat negara dilarang untuk ikut serta dalam Pemilihan Legislatif. Sementara oleh Bawaslu, Eri sebagai caleg DPR RI dari PAN diduga menutup-nutupi statusnya sebagai pejabat negara.
“Eri memang mengaku berasal dari BPH Migas. Namun pada bulan Agustus, Eri mengajukan pengunduran diri secara resmi dari anggota Komite BPH Migas,” terang anggota Bawaslu Wirdyaningsih di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2009).
Namun, Bawaslu melihat ada permasalahan dalam surat pengunduran diri Eri. Karena berdasarkan pengakuan, saat mengajukan surat pengunduran diri tersebut, Eri mengaku bingung terkait siapa yang berhak menerima surat itu.
“Pertama dia mengajukan ke Ketua Komite, namun itu bukan atasannya. Kemudian ke Kementrian ESDM, tapi tidak ada jawaban,” kata Wirdyaningsih.
Sehingga Bawaslu menduga saat ikut serta dalm Pemilihan Legilslatif Eri belum terlepas dari statusnya sebagai pejabat negara. Namun untuk memperjelas kasus ini, Bawaslu akan melakukan rapat pleno dan hasilnya akan diserahkan ke KPU.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Bawaslu akan melakukan pleno dan hasilnya akan diserahkan ke KPU.
Eri yang diberondong 30 pertanyaan oleh Bawaslu, berprinsip dirinya tidak berstatus sebagai anggota Komite BPH Migas. Namun mengaku masih menggunakan keuangan negara.
“Dia masih terima gaji bulan Juli 2009. Tapi kita perlu bukti slip gaji dari BP Migas,” ungkap Wirdyaningsih kepada para wartawan.
Dalam pemeriksaan hari ini, Eri ditanya seputar masalah kewenangannya sebagai anggota BPH Migas, dan proses pencalonan dalam formulir A7 yang mencantumkan status profesi dirinya sebagai wiraswasta.
Sumber : Okezone
Senin, 7 September 2009 - 15:08 wib
Taufik Hidayat