MK Tidak Menerima Uji UU Pilpres
Mahka
Mahfud MD & Maria Farida di Mahkamah Konstitusi
mah Konstitusi tidak menerima uji materi Pasal 5 huruf k Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden. Mahkamah berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Mahfud MD ketika membacakan putusan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2009.
Dalam kesimpulannya, mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menguji perkara ini. Mahkamah beralasan tidak ada kerugian konstitusional yang diderita oleh para pemohon. “Pokok permohonan pemohon tidak relevan untuk dinilai,” kata Mahfud.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga orang, yaitu Djamal Doa,
Abdul Hamid, dan Lukman Suryana.
Bunyi Pasal 5 huruf k yang mereka permasalahkan adalah “Persyaratan menjadadi calon presiden dan wakil presiden adalah: k. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi”.
Menurut mereka, berlakunya pasal tersebut telah menimbulkan diskriminasi, karena untuk menunjukkan telah membayar pajak penghasilan seorang wajib pajak harus diperiksa oleh Direktur Pajak. Sedangkan calon presiden dan calon wakil presiden hanya cukup dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, tanpa dilakukan pemeriksaan oleh Dirjen Pajak.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan hakim Arsyad Sanusi, Mahkamah berpendapat para pemohon telah keliru memaknai pasal tersebut. Pasal itu, lanjut Arsyad, hanya mengatur kewajiban calon presiden dan calon wakil presiden untuk memiliki NPWP dengan menunjukkan tanda wajib pajak selama lima tahun.
“Sehingga menunjukkan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perpajakan lain.Tidak ada pertentangan dengan UU
perpajakan,” kata Arsyad.
Sumber : Vivanews
Kamis, 8 Oktober 2009, 10:26 WIB
Siswanto, Eko Huda S