PHK Sepihak, Ketua Bawaslu Disidang di PTUN

Nur Hidayat Sardini
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pagi ini akan menggelar sidang perdana kasus pemecatan Ketua Panwaslu Papua Nicolas Ansanay dengan tergugat Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.
Kebijakan Nur Hidayat Sardini memecat Nicolas dinilai sewenang-wenang dan tidak melalui prosedur yang telah ada. “Sidangnya jam sembilan,” ujar kuasa hukum penggugat, taufik Basyari kepada okezone di Jakarta, Senin (7/9/2009).
Taufik menjelaskan, apda tanggal 2 Juni lalu kliennya menerima surat keputusan Bawaslu yang memberhentikan dia sebagai Ketua Panwaslu Papua, dengan alasan tak jelas.
Surat yang hanya dikirim via faksimile keluar tanpa didahului peringatan. Nicolas pun tak pernah diberi kesempatan mengklarifikasi pemecatan dirinya. “Klien saya sudah menyampaikan keberatan dan meminta ada peninjauan ulang, tapi tidak ditanggapi Bawaslu,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun menempuh jalur hukum dan berharap pengadilan memerintahkan Bawaslu untuk mencabut surat keputusannya, sehingga posisi Nicolas selaku Ketua Panwaslu Papua tetap berlaku. “SK tersebut batal demi hukum,” ujarnya.
Sumber : Okezone
Senin, 7 September 2009 - 07:31 wib
Muhammad Saifullah