“Tanda Silang Juga Sah”
“Tanda silang juga dianggap sah. Selagi (tanda) itu, menggunakan alat tulis yang kami sediakan, maka kami anggapa sah. Kecuali dengan menggunakan tanda lingkaran, baru itu tidak sah,” paparnya kepada Wartawan Jumat, 27 Februari 2009.
Lebih lanjut, Kaka menegaskan selain tanda dengan lingkaran, KPU juga menganggap tidak sah, jika dtemukan tanda melebihi kolom yang telah ditetapkan.
Hal ini bisa membingungkan petugas dilapangan. Jadi, diupayakan tanda itu, didalam kolom gambar caleg yang disediakan. Mau diatas, bawah, kiri atau kanan, gambar caleg yang bersangkutan,” terangnya.
Dikatakan Kaka, untuk mengurangi surat suara yang tidak sah, pihkanya telah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan petugas ditingkat desa. “Selain masyarakat, kami juga melakukan sosialisasi kepada petugas sampai tingkat desa, agar bisa meminimlisir permasalahan pada hari H mendatang,” katanya.
Sementara itu, surat suara yang terdapat lubang, dikatakan Kaka, hal tersebut tidak masuk kategori surat suara rusak. “Selagi lubangnya itu dalam ukuran wajar. Kecuali kalau lubang itu dalam ukuran besar, maka itu masuk kategori surat suara rusak,” tegasnya.
Laporan: Inin Nastain | Subang
Sumber : VIVAnews
Mohon perhatian untuk KPU tentang tanda contrng satu atau dua?
kalau satu dimana dan kalau dua dimana saja? dan bagaimana?
jangan dibuat info dengan kata-kata jelaskan dengan gambar dalam berita ini!
kami semua masih bingung
Informasi yang tidak jelas = bukn infoemasi
Yth. KPU
Jika perpu dpy dan cara pemungutan suara sudah ada, mohon bisa dikirim copi untuk back up dalam tugas.
Jika perpu dpt dan cara pemungutan suara sudah ada, mohon bisa dikirim copi untuk back up dalam tugas.