KPU Tetapkan Bupati/Wakil Bupati Trenggalek Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat, secara resmi menetapkan pasangan Mulyadi-Kholiq sebagai Bupati/Wakil Bupati Trenggalek terpilih.
Keputusan itu diambil KPU setelah melakukan rapat pleno tertutup di Kantor KPU setempat, jalan Trenggalek-Ponorogo km 3, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Keputusan ini kami tuangkan dalam SK KPU nomor 83 tahun 2010 tentang penetapan pasangan calon terpilih pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Trenggalek 2010,” kata Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Patna Sunu.
Menurut Sunu, meski rapat pleno berlangsung tertutup, pembahasan mengenai penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih tetap berlangsung dinamis.
Ia tak menyebut poin-poin masalah yang dibahas itu secara spesifik, selain terkait materi pengesahan serta hasilnya berdasar perolehan suara terbanyak sesuai rekapitulasi akhir KPU, 5 Juni lalu.
“Sesuai hasil rekapitulasi, pemenangnya kan sebenarnya sudah bisa ditentukan. Ini hanya tahapan terakhir dalam proses rekapituasi tersebut,” tuturnya
Hasil rapat pleno itu sendiri, lanjut Sunu, secepatnya akan disampaikan ke DPRD Trenggalek.
Rekomendasi dari DPRD atas hasil pilkada itulah yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan mengirim salinan SK penetapan pasangan bupati/wakil bupati terpilih Kabupaten Trenggalek 2010 ke Bupati Trenggalek, Gubernur Jatim, KPU Provinsi Jatim, KPU pusat, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Dengan dikirimkannya salinan SK penetapan itu, KPU sekaligus akan memintakan pengesahan dan pelantikan pasangan calon terpilih ke Mendagri,” ujarnya.
Karena masih menunggu pengesahan dari Mendagri tersebut, sampai saat ini KPU belum bisa menentukan jadwal pelantikan Bupati/Wakil Bupati Trenggalek terpilih.
Namun sesuai aturan, kata Sunu, proses pelantikan biasanya akan dilakukan bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, yakni tanggal 2 Oktober 2010.
“Kalau periode lalu masa jabatan berakhir tanggal 2 Oktober, tapi pelantikan baru tanggal 3 Oktober. Kali ini kami masih belum tahu, hanya jika mengacu pada prosedur atau aturannya, seharusnya dilakukan bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan bupati sekarang,” ucapnya.
Untuk memperkuat legitimasi atas SK penetapan hasil pilkada dan pasangan bupati/wakil bupati terpilih itu, KPU Trenggalek juga akan surat atau rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi.
Tujuannya, kata Sunu, untuk menguatkan keputusan KPU yang telah ditetapkan tadi bahwa benar-benar tidak ada gugatan dari masing-masing pasangan calon atas pelaksanaan Pilkada Trenggalek, 2 Juni lalu.
“Sebenarnya memang tidak ada. Karena setelah kami beri tenggat waktu hingga tiga hari pascapenetapan hasil rekapitulasi 5 Juni lalu, tak ada calon yang mengajukan gugatan. Tapi, rekomendasi dari MK tetap penting untuk menguatkan SK penetapan KPU,” katanya menambahkan.
Sebagaimana hasil rekapitulasi Pilkada Trenggalek 2010, pasangan nomor urut 3, Mulyadi-Kholiq (MK) dinyatakan menang dengan perolehan suara sebanyak 174.566 suara (54,36 persen).
Perolehan suara pasangan yang diusung koalisi PDIP-PKB, serta PPP itu jauh mengungguli dua pasangan yang menjadi pesaingnya, yakni Mahsun Ismail-Joko Irianto (MAHIR) yang perolehan 74.611 suara (23,23 persen), maupun pasangan Soeharto-Samsuri (HarSam) yang mengumpulkan 71.818 suara (22,36 persen).
Sumber : antarajatim.com