KPU Batal Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pilkada Kalteng
Kelebihan pencetakan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng batal dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena masih dalam proses pemeriksaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.