Peraturan KPU No. 05 Tahun 2009
Peraturan KPU No. 05 Tahun 2009
Tentang :
Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Terhadap Pencetakan, Penghitungan, Penyimpanan, Pengepakan, Pendistribusian Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009
Pemilu Legislatif 2009 menurut saya merupakan sebuah pembelajaran awal yang hasilnya akan terasa kurang maksimal, selama puluhan tahun tata cara pemilihan sudah menjadi kebiasaan rakyat, mencoblos partai / calon yang diinginkan adalah hal yang sudah membudaya. Kedepan Pemerintah perlu membuat aturan yang sangat ketat tentang kelayakan sebuah partai politik untuk mengikuti Pemilu. Terima Kasih.