Peraturan KPU No. 13 Tahun 2009
Peraturan KPU No. 13 Tahun 2009 (Perubahan Peraturan KPU No.03 Tahun 2009)
Tentang
Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2009.
saya sangat berterima kasih sekali kepada KPU karena sudah menjelaskan secara rinci tata cara pecontrengan (perubahan) meskipun menurut saya ini sangat terlambat, “lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali” Tapi saya pesan untuk PEMILU berikutnya teliti seteliti telitinya sebelum meluncurkan Undang-undang Biar gak dikatakan KPU MENCLA-MENCLE…! BRAVO KPU SEMOGA SUKSES…….!
saya masih bingung tentang tata cara pencontrengan yang di anggap sah oleh KPU. Jadi saya mohon kepada pihak LPU untuk menjelaskan tata cara tersebut sehingga dalam pemilu nanti tidak ada yang salah dalam mengaspirasikan hak suaranya.Terima kasih
kami harap jangan ada intimidasi di aceh saat pemilu nantinya…damai selalu aceh ku…….bravo KPU
A. Pemilihan Kepala Desa merupakan Bagian dari Pemilihan Umum di Wilayan RI, Untuk itu perlu dipayungi dengan Peraturan Perundang-undangan, mengingat :
1. menghindari perbedaan jumlah hak pilih pada saat pemilu dan pemilihan Kepala Desa yang berpengaruh pada situasi politih di Daerah.
2. Menghindari Peran Parpol dalam pengusaan Kepanitian Pemilihan Kepala Desa.
B. Kartu Hak Pilih yang akan datang Baik untuk Pemilu dan Pemilihan Kepala Desa harus disertai foto pemegang kartu hak pilih untuk menghindari surat suara ganda atau lebih, dan pembelian surat suara.
Terima kasih.
yang baca di hormati. saya ingin tau asaz pemilu tolong tampilkan secara rinci biar saya mudah mengetahuinya