Kasus Spanduk Sosialisasi KPU tidak Penuhi Panggilan Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi panggilan pertama Bawaslu terkait materi sosialisasi pilpres yang dinilai menguntungkan salah satu kandidat presiden.

Anggota Bawaslu Wirdyaningsih menyatakan ketidakhadiran Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan Ketua Pokja Sosialisasi Endang Sulastri karena keduanya sedang berada di luar kota. Hal itu disampaikan sekretariat KPU, ujarnya. Bawaslu berencana melakukan pemanggilan ulang Rabu (1/7).

KPU sendiri merespon polemik dengan segera mengeluarkan perintah pencopotan spanduk. KPU telah mengeluarkan surat edaran bernomor 1183/KPU/IV/2009 pada 26 Juni 2009 lalu. Surat edaran tersebut berisi perintah penarikan spanduk sosialisasi pilpres 2009 yang menempatkan tanda contreng di kolom tengah.

Dalam spanduk sepanjang tiga meter, KPU mencontohkan pencontrengan dapat dilakukan pada nomor urut, gambar calon, dan nama calon. Sayangnya, KPU hanya mencontohkan di kolom tengah yang diidentikan sebagian orang sebagai pengarahan untuk memilih calon nomor dua.

“Saya tidak menyangka ternyata itu sangat peka. Padahal, dispanduk itu belum ada nomornya,” kata anggota KPU Syamsulbahri. (DM/OL-06)

Sumber : Dinny Mutiah mediaindonesia

One Response to Kasus Spanduk Sosialisasi KPU tidak Penuhi Panggilan Bawaslu

  1. Mbah July 2, 2009 at 4:16 pm

    Habis Kalau Datang Terus Ditanyai Kan Kita Takut Salah - Salah Jawab .
    Terus Kalau Terbongkar Gmana Urusannya Kan GAWAT>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone